Kinerja PPK DID Dinas PK Konawe di Pertanyakan
Konawe,
Sultra Ekspress
Kinerja dari seorang pegawai
negeri tentunya sangat berpengaruh pada kemajuan suatu daerah, termasuk kinerja
pegawai dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe. Seorang
pegawai dituntut untuk bertugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing seperti apa
yang di amanahkan didalam UU yang diembangnya. Akan tetapi yang terjadi pada Dinas
PK Kabupaten Konawe justru terbalik kejadiannya karena kinerja dari sejumlah
pegawai di instansi ini banyak yang tak berfungsi normal seperti apa yang
diharapkan.
Sejumlah keluhan dari masyarakat terkadang bermunculan bahkan sorotan dari
media tak membuat Dinas ini segera memperbaiki diri, termasuk sorotan dari
Wakil Bupati Konawe, Parinringi,SE.,M.Si seperti tak ada artinya. Sedikitnya
dua kali Wakil Bupati Konawe kecewa dengan kejadian di Dinas ini dan ironisnya hal
ini disebabkan oleh faktor kemalasan dan ketidakdisiplinan para pegawai dinas
ini. Sampah puntung rokok dan WC yang kotor pernah menjadi sorotan orang nomor
dua di Konawe ini.
Kini Dinas PK Konawe harus dihadapkan lagi dengan tak becusnya kinerja dari
salah seorang PPK DID (Robin-Red) yang mana memiliki pekerjaan sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen Dana Insentif Daerah dan Kepala Seksi Dapodik Dinas Pendidikan
Kabupaten Konawe. Robin dinilai tak profesional dan hanya mencari untung dalam
pekerjaan proyek DID Dinas PK karena sejumlah pekerjaan yang dibuatkan
komitmentnya tidak diawasinya dengan baik sehingga muncullah sejumlah
permasalahan dan sorotan dari berbagai pihak. Salah satu diantaranya pekerjaan
proyek pembangunan pagar SMA N 1 Amonggedo yang sejak dimulainya pekerjaan itu
samapi saat ini belum ada papan proyeknya yang terpasang sehingga patut
dikatakan ini adalah suatu upaya untuk merahasiakan berapa jumlah dana yang
dikucurkan untuk pembangunan pagar itu dan berapa volumenya, batas awal dan
batas akhir pekerjaannya semua tak ada yang tahu sehingga keterbukaan
informasinya tak ada (tidak transparansi).
Sementara pembangunan pagar di sekolah itu dananya bukan sedikit dan menggunakan
uang rakyat dari APBD Kabupaten Konawe, tentunya semuanya harus di
transparansikan kepada publik. Ketika hendak dikonfirmasi terkait
tudingan-tudingan ini Robin tak berada di kantor bahkan rekan sekantornya yang
ditanya mengatakan, kami tidak melihatnya karena sudah beberapa hari dia tidak
ada dikantor (Absen). Nomor telepon cellularnya yang dihubungi juga tak aktif
dan upaya terus dilakukan namun dia tak juga pernah didapati di kantor.
Sehingga muncullah berita tentang sorotan pembangunan pagar SMA N 1 Amonggedo
tak berpondasi.
Ironisnya setelah berita itu muncul barulah Robin berusaha untuk
menyampaikannya kepada publik bahwa dirinya tetap ada di kantornya dan hanya
karena sibuk urus kerjaan di kantor jadi dia sulit di temui.
Sungguh suatu jawaban yang tak masuk akal dan sangat dibuat-buatnya. Bahkan
lebih ironisnya lagi Robin yang meras dirinya terancam dengan pemberitaan ini
berusaha menemui wartawan yang meliput hal tersebut dan setelah bertemu Robin
mengungkapkan rasa kekecewaannya yang tak mendasar sehingga dirinya kembali
tersudut dan menyampaikan “ Saya sudah mau di mutasikan” katanya.
Tentunya dalam hal ini Robin merasa dirinya sudah terancam jika diberitakan
sehingga dia berusaha mencari cara bagaimana bisa berkelit dari problem ini.
Perlu diketahui bahwa pembangunan pagar SMA N 1 Amonggedo ini sudah PHO (100%)
dananya sudah dicairkan namun yang menjadi pertanyaan sejumlah pihak baik
masyarakat maupun pihak Sekolah adalah kenapa pembangunan pagar itu tampak
menyalahi bestek karena tak memiliki Pondasi dan asal jadi.
Bahkan sejak dimulainya pekerjaan itu pihak Sekolah tak pernah dikoordinasikan,
papan proyek tidak ada sehingga sumber dana, penerima proyek dan masa tenggang
pekerjaan serta Volume pekerjaan tak ada yang tahu. Hanya diketahui jika ada
pembangunan pagar di sekolah itu dari Dinas PK Konawe.
Dalam hal ini Pemerintah
telah menetapkan Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014 melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2014. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 13
Januari 2014 Dengan mengeluarkan anggaran yang di sebutkan untuk Tahun 2014
untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dialokasikan dalam Undang-Undang
tentang APBN Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.387.800.000.000,00.
Proporsi DID untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah
alokasi tersebut, sedangkan 90 persen sisanya adalah proporsi untuk daerah
kabupaten/kota. Jika hal ini dilanggar tentunya ada sangsi hukumnya, olehnya
itu sudah saatnya pihak BPK, Kejaksaan melakukan tindakan tegas untuk mengusut
tuntas hal ini dan jika terbukti menyalahi bestek maka tak ada alasan orang
yang terlibat dalam pekerjaan ini harus di proses hukum sesuai dengan aturan
dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini. (Redaksi).