Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Kinerja PPK DID Dinas PK Konawe di Pertanyakan

Kinerja PPK DID Dinas PK Konawe di Pertanyakan

Posted by Sultra Ekspress on Minggu, 07 September 2014

Konawe, Sultra Ekspress

Kinerja dari seorang pegawai negeri tentunya sangat berpengaruh pada kemajuan suatu daerah, termasuk kinerja pegawai dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe. Seorang pegawai dituntut untuk bertugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing seperti apa yang di amanahkan didalam UU yang diembangnya. Akan tetapi yang terjadi pada Dinas PK Kabupaten Konawe justru terbalik kejadiannya karena kinerja dari sejumlah pegawai di instansi ini banyak yang tak berfungsi normal seperti apa yang diharapkan.


Sejumlah keluhan dari masyarakat terkadang bermunculan bahkan sorotan dari media tak membuat Dinas ini segera memperbaiki diri, termasuk sorotan dari Wakil Bupati Konawe, Parinringi,SE.,M.Si seperti tak ada artinya. Sedikitnya dua kali Wakil Bupati Konawe kecewa dengan kejadian di Dinas ini dan ironisnya hal ini disebabkan oleh faktor kemalasan dan ketidakdisiplinan para pegawai dinas ini. Sampah puntung rokok dan WC yang kotor pernah menjadi sorotan orang nomor dua di Konawe ini. 


Kini Dinas PK Konawe harus dihadapkan lagi dengan tak becusnya kinerja dari salah seorang PPK DID (Robin-Red) yang mana memiliki pekerjaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dana Insentif Daerah dan Kepala Seksi Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe. Robin dinilai tak profesional dan hanya mencari untung dalam pekerjaan proyek DID Dinas PK karena sejumlah pekerjaan yang dibuatkan komitmentnya tidak diawasinya dengan baik sehingga muncullah sejumlah permasalahan dan sorotan dari berbagai pihak. Salah satu diantaranya pekerjaan proyek pembangunan pagar SMA N 1 Amonggedo yang sejak dimulainya pekerjaan itu samapi saat ini belum ada papan proyeknya yang terpasang sehingga patut dikatakan ini adalah suatu upaya untuk merahasiakan berapa jumlah dana yang dikucurkan untuk pembangunan pagar itu dan berapa volumenya, batas awal dan batas akhir pekerjaannya semua tak ada yang tahu sehingga keterbukaan informasinya tak ada (tidak transparansi). 


Sementara pembangunan pagar di sekolah itu dananya bukan sedikit dan menggunakan uang rakyat dari APBD Kabupaten Konawe, tentunya semuanya harus di transparansikan kepada publik. Ketika hendak dikonfirmasi terkait tudingan-tudingan ini Robin tak berada di kantor bahkan rekan sekantornya yang ditanya mengatakan, kami tidak melihatnya karena sudah beberapa hari dia tidak ada dikantor (Absen). Nomor telepon cellularnya yang dihubungi juga tak aktif dan upaya terus dilakukan namun dia tak juga pernah didapati di kantor. Sehingga muncullah berita tentang sorotan pembangunan pagar SMA N 1 Amonggedo tak berpondasi.
Ironisnya setelah berita itu muncul barulah Robin berusaha untuk menyampaikannya kepada publik bahwa dirinya tetap ada di kantornya dan hanya karena sibuk urus kerjaan di kantor jadi dia sulit di temui.
Sungguh suatu jawaban yang tak masuk akal dan sangat dibuat-buatnya. Bahkan lebih ironisnya lagi Robin yang meras dirinya terancam dengan pemberitaan ini berusaha menemui wartawan yang meliput hal tersebut dan setelah bertemu Robin mengungkapkan rasa kekecewaannya yang tak mendasar sehingga dirinya kembali tersudut dan menyampaikan “ Saya sudah mau di mutasikan” katanya. 


Tentunya dalam hal ini Robin merasa dirinya sudah terancam jika diberitakan sehingga dia berusaha mencari cara bagaimana bisa berkelit dari problem ini.
Perlu diketahui bahwa pembangunan pagar SMA N 1 Amonggedo ini sudah PHO (100%) dananya sudah dicairkan namun yang menjadi pertanyaan sejumlah pihak baik masyarakat maupun pihak Sekolah adalah kenapa pembangunan pagar itu tampak menyalahi bestek karena tak memiliki Pondasi dan asal jadi.
Bahkan sejak dimulainya pekerjaan itu pihak Sekolah tak pernah dikoordinasikan, papan proyek tidak ada sehingga sumber dana, penerima proyek dan masa tenggang pekerjaan serta Volume pekerjaan tak ada yang tahu. Hanya diketahui jika ada pembangunan pagar di sekolah itu dari Dinas PK Konawe.

Dalam hal ini Pemerintah telah menetapkan Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah  Tahun Anggaran 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2014. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 13 Januari 2014 Dengan mengeluarkan anggaran yang di sebutkan untuk Tahun 2014 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dialokasikan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.387.800.000.000,00. Proporsi DID untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah alokasi tersebut, sedangkan 90 persen sisanya adalah proporsi untuk daerah kabupaten/kota. Jika hal ini dilanggar tentunya ada sangsi hukumnya, olehnya itu sudah saatnya pihak BPK, Kejaksaan melakukan tindakan tegas untuk mengusut tuntas hal ini dan jika terbukti menyalahi bestek maka tak ada alasan orang yang terlibat dalam pekerjaan ini harus di proses hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini. (Redaksi).

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2014 Sultra Ekspress. All Rights Reserved. Powered by Sandy Prasetyo
Template by Creating Website and CB Blogger