Kendari,
Sultra Ekspress
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra mengambil sikap
tegas dalam menghadirkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan, Muh
Ishak Latif, mantan Kepala Unit BRI Bombana, Sulawesi Tenggara. Mereka
melakukan jemput paksa, Jumat (15/8). Langkah tersebut diambil setelah agenda
pemanggilan tersangka tidak diacuhkan oleh Muh. Ishak Latif.
Informasi yang dihimpun, mantan Kepala Unit BRI Bombana itu dijemput di Kantor BRI Cabang Kendari sekira pukul 09.00 Wita, kemarin. Tersangka pun langsung diboyong ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sedangkan, mantan Kepala Cabang Bank BRI Kendari, I Nyoman Gede Arta yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut, disinyalir masih berada di Riau, tempat tugasnya yang baru.
Kabar jemput paksa terhadap mantan Kepala Unit BRI Bombana itu ditepis oleh Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dul Alim. Ia menilai, tersangka telah mematuhi ketentuan yang ada dan datang sendiri memenuhi panggilan tersebut.
Apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka? Dirreskrimsus belum memberikan kepastian. Tersangka bisa saja ditahan, bisa juga tidak ditahan. "Kita lihat kepentingannya nanti, yang penting hari ini (kemarin, red) mereka hadir memenuhi panggilan. Sudah kita nilai beritikad baik dengan statusnya sebagai tersangka," ujarnya. (cr2)
