Kendari, Sultra Ekspress
Kota Kendari
ternyata menjadi sasaran empuk bisnis esek-esek. Terbukti banyak “pebisnis
lendir” yang menjadikan kota lulo sebagai kota tujuan memasok
wanita-wanita muda untuk dipekerjakan sebagai pekerja hiburan malam atau
pemuas nafsu pria hidung belang.
Terbukti
setelah polisi Manado pada pada Jumat, 15 Agustus 2014, mengamankan enam wanita
muda yang diduga akan dijual ke Kendari, Sulawesi Tenggara
diamankan aparat Kepolisian Resor Kota Manado, Seorang perempuan yang
mereka sebut “Mami” dan seorang lagi sebagai pengemudi juga ditahan karena
alasan percobaan perdagangan manusia (human traficking).
Keenam
perempauan remaja itu itu adalah GP alias Gaby (21 tahun, warga Dendengan
Dalam, Kecamatan Paal Dua), YR alias Yani dan IF alias Inka (masing-masing 21
tahun dan 20 tahun, warga Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget), WS alias Wina dan
AL alias Afi (masing-masing 19 tahun, warga Kecamatan Malalayang), dan AM alias
April (25 tahun, warga Girian, Kota Bitung).
Sedangkan si
“mami” atau perekrut para gadis adalah SR alias Sherly (33 tahun, warga
Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang), dan pengemudi ialaha MW alias
Mario (20 tahun, warga Winangun, Kecamatan Malalayang).
Mereka diamankan
aparat Kepolisian saat menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Sam Ratulangi,
Manado, Sulawesi Utara.
Menurut
Kepala Kepolisian Resor Kota Manado, Komisaris Besar Polisi Sunarto, akan
dipekerjakan di sebuah tempat karaoke. Mereka, katanya, sebelumnya sudah
bekerja di sana, dan hari ini seharusnya sudah kembali bekerja.
Sunarto
mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan perdagangan manusia itu berawal saat tim
Reserse Mobile Polresta Manado yang menerima informasi dari salah satu orangtua
korban, yang menyebutkan anaknya akan diberangkatkan menuju Kota Kendari,
Sulawesi Tenggara.
Informasi
tersebut langsung ditindaklanjuti. Polisi bergerak cepat menuju Bandara Sam
Ratulangi untuk menyelidiki. Penangkapan pun dilakukan di hanggar
keberangkatan, setelah mencocokkan ciri-ciri salah satu korban.
Polisi
menyita seluruh barang bawaan mereka dan empat lembar tiket pesawat Lion Air
dengan nomor penerbangan JT0741 dengan tujuan Kendari.
Hingga kini,
Polisi belum bisa menyimpulkan. Kasus itu masih dalam pengembangan. Jika
terbukti bersalah, SR alias Sherly akan dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pada awal
2013 silam polisi di Kendari berhasil menggagalkan aksi seorang pria yang
hendak menyelundupkan sejumlah wanita muda asal Kendari menuju Ambon dan
menangkap mucikarinya. (Red*)
