Konut,
Sultra Ekspress
Tindak pidana korupsi dewasa ini
sudah sangat memperihatinkan,bukan hanya terjadi pada kalangan elit tapi sudah
menyentuh ke PNS kalangan bawah yakni tingkat pejabat pembuat komitmen ( PPK). Seperti
yang dituduhkan kepada Mantan PPK BPBD Kabupaten Konawe Utara, Ansyarullah,
M.Si yang kini menjabat sebagai kepala seksi Bina Marga di Kabupaten Kolaka
Timur, di duga kuat telah menerima suap sebesar Rp.450 juta atas proyek
pengadaan barang dan jasa pada tahun 2012 di Konawe Utara . Proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya sebesar 11 miliar rupiah kini terbengkalai dengan alasan dana yang turun di tahun anggaran 2012 lalu mandek. Ironisnya Mantan PPK BPBD, Ansyarullah M.Si sempat mengiming – imingkan proyek tersebut kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Bau – Bau. Dengan motif tersebut, Ansyarullah selaku PPK aktif pada saat itu di duga meminta sejumlah uang kepada korbannya melalui via rekening dengan cara uang tersebut di transfer oleh korban kerekening pribadinya . Uang yang di transfer kerekening pribadi Ansarullah secara bertahap yakni sebanyak 3 (tiga) kali transfer, yang pertama Rp.150 jt, yang kedua Rp.150 juta dan yang ketiga sebanyak Rp.100 juta. Sementara untuk dana yang Rp.50 juta adalah panjar di awal pembicaraan dengan sang anggota dewan tersebut.
Proyek yang menelan puluhan milyar rupiah di BPBD Konut diduga banyak melibatkan pejabat tinggi daerah konut dalam penerimaan uang suap termaksud Kepala Dinas BPBD yang menjabat saat itu, sesuai pengakuan mantan PPK BPBD yang sempat mengelak ketika di konfirmasi ‘’ Memang betul itu masuk direkening saya, tapi dana yang masuk di rekening bukan saya yang manfaatkan. Dana itu sebenarnya untuk menutupi anggaran yang ada pada saat di konut dan di ambil oleh Bahcrun Kepala Dinas yang menjabat saat itu tapi sekarang sudah pindah ke provinsi. ‘’kilahnya.
Adanya bukti transfer ke rekening pribadi dan pengakuan prontal dari seorang Mantan PPK BPBD Ansyarullah sebenarnya sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa tindak pidana korupsi, suap menyuap yang banyak merugikan negara itu bisa menyeret dirinya ke rana hukum. Di tambah dengan alasan yang kurang kepada wartawan terkait proyek tersebut karena anggaran yang sudah ditentukan untuk proyek tersebut yang bersumber dari APBN mandek, bahkan mantan PPK BPBD tersebut justru menyebutkan nama Bupati Konut aktif dan beberapa nama pejabat tinggi daerah Konut saat di konfirmasi media ini.
‘’ Anggarannya
10 Miliar lebih tapi di akhir tahun 2012
mandek dan melompat ke tahun 2014 karena pada saat itu banyak bencana alam
seperti di Riau, Yogyakarta, dan proyek itu sendri sebenarnya sudah ada tanda
tangan basah pak Aswad yang mengetahui, ‘’ Ungkapnya.
Proyek yang bertujuan untuk pengadaan fasilitas bencana
alam di daerah Konawe Utara tentunya harus di usut tuntas oleh pihak penegak
hukum, karena di duga nantinya ada permainan kongkalikong antara pihak PPK dan
Kontraktor yang mendapatkan tender proyek tersebut.